You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakpus Jaring 6137 Warga Tidak Paka Masker
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Intensifkan Pengawasan Prokes dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 6.137 orang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker dalam periode 3-12 Juli 2021.

6.125 warga di sanksi kerja sosial

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, operasi tertib masker terus digencarkan di delapan wilayah kecamatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita gencarkan terus operasi tertib masker ini. Ada 6.125 warga disanksi kerja sosial dan 12 lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan nilai total mencapai Rp 2,8 juta," ujarnya, Rabu (14/7).

Satpol PP Jakpus Terus Gencarkan Pengawasan Prokes

Ia menambahkan, pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat juga dilakukan di perkantoran-perkantoran atau tempat usaha.

"Sebanyak 1.282 tempat usaha atau perkantoran telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada 15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 28 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir," tandasnya.  

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1976 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1602 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1328 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye865 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye821 personTiyo Surya Sakti